KPPU Nyatakan JICT dan KSO Koja Langgar UU Persaingan ...
Dalam putusannya, majelis komisi yang diketuai Erwin Syahrildengan anggota masingmasing Faisal Basri dan Tadjudin Nor Saidmenyatakan bahwa PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dan KSO TPK Koja (KSO) terbukti bersalah melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU /1999).